Guna mewujudkan ekosistem pariwisata yang berkualitas dan legal di Jawa Timur, para pelaku usaha pariwisata dengan tingkat risiko Menengah Tinggi kini wajib memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi melalui sistem OSS RBA sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2025. Proses ini mencakup 25 bidang usaha KBLI mulai dari akomodasi, daya tarik wisata, hingga jasa makanan dan minuman yang bertujuan untuk memastikan setiap layanan memenuhi standar operasional yang berlaku.
Dengan melengkapi perizinan ini, pelaku usaha tidak hanya menjamin legalitas operasionalnya, tetapi juga meningkatkan daya saing serta kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Jawa Timur.
Yuk, segera lengkapi dokumen Anda dan mari bersinergi memajukan pariwisata Jatim!
sumber : https://www.instagram.com/disbudparjatimprov/p/DXgSD2ZGd2R/
