DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Regulasi Yang Melindungi Ekosistem Budaya

informasi
Jumat, 01 Mei 2026
26x dilihat
Foto: Regulasi Yang Melindungi Ekosistem Budaya
Dalam ekosistem budaya yang sehat, kebebasan berkarya berjalan seiring dengan kepastian tata kelola.

Tahukah Sahabat, Permenbud No. 1 Tahun 2026 hadir untuk memastikan pelaku usaha subsektor kebudayaan mendapatkan standar yang jelas, perlindungan yang adil, dan pendampingan yang proporsional dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar ruang budaya kita terus berkembang dan bermartabat.
Simak selengkapnya melalui informasi yuk, Sahabat!

#EkosistemBudaya#PelakuBudaya#RegulasiYangMelindungi#DitjenPPPK#KementerianKebudayaan

DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmat No.215, Pagerwojo, Sukomulyo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62216
  • disbudporapar@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lamongan