DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Regulasi Yang Melindungi Ekosistem Budaya
informasi
Jumat, 01 Mei 2026
26x dilihat
Dalam ekosistem budaya yang sehat, kebebasan berkarya berjalan seiring dengan kepastian tata kelola.
Tahukah Sahabat, Permenbud No. 1 Tahun 2026 hadir untuk memastikan pelaku usaha subsektor kebudayaan mendapatkan standar yang jelas, perlindungan yang adil, dan pendampingan yang proporsional dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar ruang budaya kita terus berkembang dan bermartabat. Simak selengkapnya melalui informasi yuk, Sahabat!