DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Lamongan Kian Kuat, Sego Boran Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

berita
Selasa, 24 Pebruari 2026
83x dilihat
Foto: Lamongan Kian Kuat, Sego Boran Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini dinilai strategis karena berdampak langsung pada penguatan identitas daerah dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Sertifikat WBTb diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dalam agenda penyerahan apresiasi seniman dan pelaku budaya di Malang, Minggu (22/2).

Wakil Bupati Lamongan yang akrab disapa Mas Dirham menyatakan, pengakuan negara terhadap Sego Boran bukan sekadar kebanggaan simbolik. Menurutnya, status WBTb membuka peluang promosi lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing kuliner tradisional Lamongan di tingkat nasional.

“Ini momentum memperkuat sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Kami akan terus mendorong promosi dan pengembangan agar Sego Boran memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sego Boran ditetapkan dalam kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. Penetapan tersebut menjadi bentuk legitimasi negara atas praktik budaya yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Lamongan.

Secara historis, Sego Boran dikenal sebagai sajian nasi dengan lauk khas seperti ikan sili, rempeyek, serta sambal yang disajikan menggunakan anyaman daun pisang. Keunikan penyajian dan cita rasanya menjadi identitas kuliner pesisir utara Jawa Timur.

Dengan tambahan status ini, Lamongan memperkuat posisinya sebagai daerah kaya warisan budaya. Sebelumnya, sejumlah tradisi lokal seperti Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon juga telah lebih dulu masuk daftar WBTb Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menyerahkan tunjangan kehormatan kepada para Juru Pelihara Cagar Budaya sebesar Rp1.500.000 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi menjaga situs bersejarah. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pelestarian warisan budaya, baik benda maupun takbenda.

Mas Dirham menegaskan, pelestarian budaya merupakan bagian integral dari pembangunan berkelanjutan daerah. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan membanggakan warisan budaya sebagai kekuatan identitas Lamongan,” pungkasnya.


Sumber: radarbangsa.co.id

DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disbudporapar@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lamongan