DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Soto Lamongan Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
berita
Selasa, 19 Mei 2026
6x dilihat
Soto Lamongan Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Lamongan, 20 Mei 2026 — Soto Lamongan, salah satu kuliner khas Kabupaten Lamongan yang telah dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Soto Lamongan merupakan warisan kuliner yang memiliki ciri khas tersendiri, baik dari cita rasa, komposisi bumbu, maupun penyajiannya. Keberadaannya telah menjadi identitas budaya sekaligus salah satu ikon Kabupaten Lamongan yang memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata daerah.
Dengan tercatatnya Soto Lamongan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, diharapkan warisan kuliner ini memperoleh pengakuan dan perlindungan secara hukum, serta dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai aset budaya yang bernilai strategis.
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses inventarisasi hingga pencatatan KIK ini. Ke depan, diharapkan semakin banyak potensi budaya dan tradisi khas Lamongan yang dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.