DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA

RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadhan

berita
Jumat, 01 April 2022
726x dilihat
Foto: RHU di Lamongan Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pemkab Lamongan melalui Satpol PP Kabupten Lamongan, memberlakukan aturan ketat kepada sejumlah pengusaha yang bidang usahanya bersinggungan dengan etika Ramadan.

Kabid Penegak Perda Kantor Satpol PP Lamongan Sapari menjelaskan kepada pengusaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan hiburan seperti rumah minum atau karaoke dilarang beroperasi atau tutup selama bulan suci Ramadan.

Selain itu , kata Sapari , bagi pengusaha perhotelan , home stay atau kos-kosan, dimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima tamu , untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila atau prostitusi.

DINAS KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sunan Giri No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disbudporapar@lamongankab.go.id
  • (0322) 311919
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lamongan