Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2025. Penetapan ini menjadi pengakuan negara atas kekayaan kuliner tradisional Lamongan sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.
Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara dalam agenda Penyerahan Apresiasi Seniman dan Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, serta Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yang digelar di Kota Malang, Minggu (22/2/2026).
Wakil Bupati Lamongan yang akrab disapa Mas Dirham menyampaikan bahwa penetapan Sego Boran sebagai WBTb bukan hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lamongan, tetapi juga membuka peluang strategis dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
“Sego Boran bukan sekadar kuliner, tetapi juga identitas dan sejarah masyarakat Lamongan. Penetapan ini harus kita maknai sebagai momentum untuk meningkatkan promosi, pengembangan, dan pelestarian agar semakin dikenal luas dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Mas Dirham menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk terus mendorong promosi kuliner khas daerah melalui berbagai event, festival budaya, serta kolaborasi dengan pelaku usaha dan komunitas kreatif. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadikan Sego Boran sebagai ikon kuliner daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Penetapan Sego Boran dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional menjadi bukti bahwa kekayaan budaya lokal Lamongan memiliki nilai penting yang layak dilestarikan. Dengan pengakuan ini, Lamongan semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang kaya akan tradisi, seni, dan kuliner khas.
Sumber: beritasiber.com